• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    THE BIGGEST LAND DEVELOPMENT IN MEDAN CITY SAMPALI 2023

     Redaksi Media
    Rabu, 06 Desember 2023, 11:46:00 PM WIB Last Updated 2023-12-07T07:51:06Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     
    Suara Rakyat, Desa Sampali Percut Sei Tuan.
    Negeri ini memang sedang tidak baik baik saja, ini terbukti Tanah Bekas Konsesi Mabar Deli Toewa Onderneming Sampali yang merupakan Tanah Milik Kesultanan Deli, dimana pada zaman dahulu sesuai dengan data di Archip Negeri Belanda tercatat dalam daftar Cincessie Deli nomor urut 8 tertulis Naam Der Concessie Mabar-Deli Toewa and Naam V.D.Onderneming :Sampali-Medan Estate -Marindal  yang dikontrak oleh Deli Maskapai seluas 12.102 Bouw (1.Bouw lebih kurang 7.000 M2) ,kontrak tercatat di Kantor Tan Fungerend Notaris W.J.M.Michielsen te DELI Oostkust Van Sumatera tertanggal 16 Februari 1875 yang mana masa Kontrak/Konsesi atau dikenal Sewanya akan berakhir pada tanggal 12 Dec 1965.

    Dimana dalam hal ini Sultan Deli menyewakan Tanah Kesultanan Deli kepada Deli Maatschappy dengan punya batas waktu sampai tanggal 12 December 1965, berarti apabila setelah habis masa Kontrak/Konsesi/sewanya seharusnya Tanah tersebut Dikembalikan atau diserahkan kembali kepada Sultan Deli, inilah daftar Concessies Deli:

    Seluruh berkas Konsesi tersebut disimpan dengan rapi di Algemeen Rijksarchiep AMSTERDAM, dan pada Tanggal 21 Agustus 1997  pihak Kesultanan Deli telah meminta berkas Konsesi tersebut ke Negeri Belanda di Den Haag tercatat di Kementerian Luar Negeri Belanda Nomor:398/KS/L/VIII/1997.
    Bahwa Presiden Republik Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 telah mengakui keberadaan Tanah Adat dan Ulayat bahkan didalam PP No.24 Tahun 1997 dipertegas apabila ingin mengajukan Permohonan Hak harus ada Pernyataan dan Pengakuan dari Ketua Adat, dalam hal ini Ketua atau Kepala Adat di Kesultanan Deli ini adalah Sultan Deli.

    dan didalam UU Pokok Agraria juga telah ditegaskan dan diakui akan keberadaan Tanah Adat dan Ulayat.
    Kita harus menyadari , NKRI ini sebelum Indonesia Merdeka , Seluruh Tanah tanah di Negeri ini dimiliki oleh para Raja dan Sultan di masing masing Wilayah di Nusantara ini, perlu dipertegas Bahwa pada masa Zaman Belanda, Bangsa Belanda aja Menyewa dengan Sultan Deli dan diikat dengan suatu Perjanjian Kontrak/Konsesi Sewa menyewa dengan Masing masing Kebun diwilayah Tanah Deli ini ada aturan dan batas waktunya, jadi BANGSA BELANDA aja MENYEWA dengan SULTAN DELI, jadi jelas Bangsa Belanda benar benar Menghormati Keberadaan KESULTANAN DELI,
    Dan secara Hukum Perdata jelas apabila telah Habis masa Kontraknya maka si Penyewa Tanah tersebut Harus menyerahka kepada yang Menyewanya, dalam hal ini Seharusnya seluruh Kebun di Tanah Deli ini harus dikembalikan kepada Kesultanan Deli.

    Inilah sebenarnya suatu perbuatan melawan hukum dan telah Melanggar UU Pokok Agraria Tahun 1960, PP No.24 Tahun 1997, UU Nomor 39 Tahun 2014, Keputusan MK Nomor 35, kenapa ini bisa terjadi, besar dugaan bahwa Pihak PTPN.II merasa Tanah Deli seakan akan sudah mutlak Milik Mereka, padahal Secara Awam aja, jelas Hal Guna Usaha itu BUKAN HAK MILIK, PTPN.IX /PTPN.II hanya diberi kewenangan untuk Meng Usahai bukan Untuk di Miliki, ini sudah jelas Telah terjadi Penyalah Gunaan Usaha, apalagi saat ini banyak areal yang diberikan HGU tidak dikelola dan di Usahai oleh PTPN.II , terbukti diberbagai lokasi saat ini malah Dikuasai dan dibangun Rumah dan ditanami oleh Masyarakat ada yang Menguasai dan mengusahai Tanah Bekas Konsesi itu Sejak Tahun 1997 hingga saat ini tidak ada diganggu gugat.

    Jadi bila ditinjau dari UU Perkebunan No.39 Tahun 2014 jelas Hak Guna Usaha PTPN.II tidak dikelola sebagaimana yang telah ditetapkan.


    Mengenai adanya Rumor bahwa Tanah di daerah Sampali , Bangun Sari, Penara,Helvetia, Saentis Batang Kuis, dan Bandar Klipa akan dikuasai oleh PT Ciputra/ Citraland seluas lebih kurang 8.077,76 Ha dikenal dengan Proyek Kota Deli Megapolitan, hal ini Merupakan Perbuatan SPEKULASI dan MANIPULASI data, kenapa ? Karena apa  Dasar dan Bukti Kepemilikan PT.CIPUTRA/ Citraland City Sampali ,sehingga pihaknya berani memasarkan kepada Khalayak Ramai akan penjualan Perumahan sebagaimana di promosikan melalui YouTube, Istagram, Facce Book bahkan telah memasang IKLAN Baleho Ukuran Besar di Pajak Ikan Jl.Cemara Sampali.

    Hal ini yang perlu diusut dengan tuntas,karena besar dugaan Peralihan Hak dari PTPN.II dengan PT. CIPUTRA KPSN dikenal dengan Citraland itu sangat kental dengan dugaan adanya Penyalah Gunaan Wewenang yang dilakukan oleh Para Pejabat yang terkait.
    Hal ini yang perlu diusut dengan tuntas,karena besar dugaan Peralihan Hak dari PTPN.II dengan PT. CIPUTRA KPSN dikenal dengan Citraland itu sangat kental dengan dugaan adanya Penyalah Gunaan Wewenang yang dilakukan oleh Para Pejabat yang terkait.

    Tapi kenapa pada saat ini Tanah tanah yang dulunya di kontrak /Konsesi/ disewa oleh Deli Maskapai telah berakhir masa sewanya ,kenapa tidak diserahkan kepada Kesultanan Deli?

    Bahkan kita lihat ada beberapa lokasi Tanah bekas Konsesi telah berubah dengan Perumahan perumahan Elite seperti di Polonia,Helvetia, Medan Estate, dan saat ini Merambah ke Sampali.
    Dimana alas hak Tanah tanah tersebut adalah Bekas Konsesi.(RED)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini