• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates


     


     

    Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumatera Utara menindak tegas angkutan umum yang mangkal di sepanjang Jalan SM Raja Medan

     Redaksi Media
    Jumat, 19 Januari 2024, 1:48:00 AM WIB Last Updated 2024-01-19T09:50:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
     
    Medan-(suara Rakyat)    
    Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumatera Utara menindak tegas angkutan umum yang mangkal di sepanjang Jalan Sisingama Maraja Medan.

    Kita berterima kasih dan apresiasi kepada Polda Sumatera Utara yang telah menindak angkutan umum menaik dan menurunkan penumpang di sembarangan tempat ,sepanjang Jalan Sisinga Maraja karena  dapat penyebab terjadinya kemacetan arus Lalu Lintas ujar Lamsiang Sitompul, Kamis (18/01/2024).

    Ia mengungkapkan, penindakan terhadap angkutan umum yang di lakukan Polda Sumatera Utara telah membuat arus lalu lintas di Jalan SM Raja lancar.

    Juga kendaraan bus-bus berukuran besar yang biasanya mangkal di pinggir jalan menunggu atau menurunkan penumpang sudah masuk ke Terminal Amplas.

    “Tentunya penindakan ini harus di tingkatkan sehingga tidak ada lagi angkutan umum yang mangkal di Jalan SM Raja sehingga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas,” ungkap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) tersebut.

    Sebelumnya, Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumatera Utara melakukan tindakan terhadap angkutan umum yang menaikkan dan menurunkan penumpang di Jalan Sisingamangaraja Medan, pada hari pertama penertiban, Rabu (10/01/2024).

    Pantauan di lapangan, Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto sempat melakukan Patroli di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan mencari angkutan umum yang melanggar aturan.

    Terlihat sejumlah sopir yang berhenti dan kedapatan mangkal mencari penumpang, di sepanjang Jalan Sisinga Maraja Medan di tindak tegas, dengan sanksi berupa tilang dari kepolisian dan peringatan oleh Dinas Perhubungan,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Sumut, Kombes Pol. Muji Ediyanto.

    Ia menerangkan, penindakan terhadap angkutan umum itu setelah kesepakatan bersama dalam rapat yang digelar bersama unsur terkait seperti Organda.

    “Kesepakatannya semua angkutan yang pool-poolnya berada di sepanjang Jalan Sisingamngaraja Medan wajib masuk Terminal (Terpadu) Amplas dan tidak boleh lagi mangkal di badan jalan,” terangnya.

    Muji juga menjelaskan, penertiban terhadap angkutan umum itu di lakukan untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas sepanjang Jalan Sisingamangaraja Medan.

    “Selama ini Jalan SM Raja pada jam-jam tertentu mengalami kepadatan arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan karena angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya,” pungkasnya (Hermansyah)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini