masukkan script iklan disini
PTUN Sunggal (Suara Rakyat) Selasa 09 Januari 2024 Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan pada Hari Selasa 09 Januari 2024 kembali melanjutkan sidang atas Perkara TANAH SENGKETA yang telah dibangun Perumahan dan Ruko Elite sebanyak 247 Unite di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, bernilai Ratusan Milyaran rupiah.
Menurut Keterangan Pengacara dari Pihak Penggugat yang dihadiri oleh Ketua LBH Gajah Mada Edi Suhairi, SH dan Pengacara kondang Farid Fatur Rahman, SH.MH, mengatakan bahwa untuk pertama kali pihaknya telah memberikan 3 alat bukti berupa :
1.Surat KETERANGAN Pemberitahuan BLOKIR yang diterbitkan dan ditanda tangani Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang.
2.Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat yang ditanda tangani Sultan Deli.
3.Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa yang ditanda tangani Kepala Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
Pada saat menyerahkan 3 allat bukti tersebut, Pengacara LBH Gajah Mada telah Memperlihatkan Surat surat Asli tersebut kepada Hakim Ketua PTUN Medan.
Sedangkan pihak PT. NDP yang diwakili oleh Pengacara SASTRA SH. MKn Associaty hanya memperlihatkan Alat bukti berupa Scaner tidak dapat menunjukkan Surat Aslinya.
Dan Pihak BPN Deli Serdang belum dapat melengkapi Alat Buktinya.
Berhubung belum adanya kelengkapan alat bukti saat persidangan. Hari ini tanggal 9 Januari 2024, maka Hakim Ketua menunda jadwal persidangan selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 16 Januari 2024.
Usai sidang Hari ini 09 Januari 2024 Tim Pengacara LBH Gajah Mada Menyempatkan diri berpose dengan Tim Kita Bersatu Mempertahankan NKRI di depan Kantor Pengadilan Tata Usaha Negeri Medan.(Red)