Bogor [ Suara Rakyat]
Faruk Arahman selaku Ketua DPD Relawan Gibran Center Kabupaten Bogor bersama sama dengan jajaran pengurusnya melaksanakan kegiatan Tasyakuran Kemenangan Prabowo dan Gibran selaku Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada 22 Februari 2024 di Ciawi - Bogor.
Diketahui media ini bahwa Adapun kegiatan tersebut menurut keterangan Faruk Arahman mengambil Tema "Merajut Persatuan dan Kesatuan Dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika Hubul Wathon Minal Iman", dalam kegiatan tersebut juga turut di ikuti dan dilaksanakan oleh KH. Tubagus Fu'ad Ri'fai M.PdI selaku Penyelenggara kegiatan dan juga selaku Ketua Relawan Prabowo Gibran Badar 08.
Dalam kegiatan tersebut Faruk Arahman, menyampaikan sangat bahwa dirinya mengapresiasi semua Tim Pemenangan Prabowo Gibran serta merasa bersyukur dan bangga kepada segenap masyarakat atas perolehan kemenangan Prabowo Gibran melalui hitung cepat dibeberapa Lembaga survei maupun dari website KPU RI.
Diucapkannya, "kita wajib mensyukuri apa yang telah menjadi ketetapan yang ditakdirkan oleh Allah SWT dan setiap Warga Negara wajib menjaga erat persatuan dan kesatuan, jangan biarkan masyarakat terpecah belah karena adanya perbedaan pilihan dalam pemilu tahun 2024 yang telah selesai dilaksakan. tugas kita sebagai Warga Negara yang baik wajib mendukung dan mendo'akan seluruh kebijakan pemerintah RI nanti yang dipimpin oleh Bapak H. Prabowo dan Mas Gibran yang tentunya nanti untuk kepentingan Bangsa dan Negara kita". Ucapnya.
Senada dengan itu, Syapri Adillah S.H M.H selaku Kordinator Divisi Hukum dan Advokasi DPD Gibran Center Kabupaten Bogor yang juga hadir dalam kegiatan tersebut turut menyampaikan kepada awak media yang hadir yang mana menurutnya.
Kemenangan Bapak H. Prabowo dan Mas Gibran saat ini sedang melalui tahapan proses final perhitungan suara di KPU dan wajib terus dikawal ketat dengan cara mendo'akan maupun dapat dengan cara turut mengikuti penjagaan suara di KPU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku oleh segenap relawan maupun masyarakat pendukung.
" Untuk menghindari adanya dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh oknum tertentu. Kita sebagai Negara yang berlandaskan Pancasila dan menjunjung tinggi Hukum jangan sampai memberikan statement negatif yang dapat memprovokasi masyarakat dan apabila memang ada dugaan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon hendaknya diselesaikan secara hukum saja. Yakni dengan cara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ataupun bisa dengan cara pelaporan ke Bawaslu RI agar lebih elegan dan tertib dan memang idealnya seperti itu untuk menghindari provokasi di masyarakat". Sebutnya.(Tim/red)