• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DAFTAR

    Selamatkan Masyarakat Sumut Dari Bahaya Narkoba! Polda Sumut Berhasil Amankan 713 Tersangka

     Redaksi Media
    Selasa, 17 September 2024, 11:33:00 PM WIB Last Updated 2024-09-18T06:36:20Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Selamatkan Masyarakat Sumut Dari Bahaya Narkoba! Polda Sumut Berhasil Amankan 713 Tersangka




    MEDAN,SUARA RAKYAT - Polda Sumut menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Lapangan Mapolda Sumut. Dihadiri oleh Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut, serta perwakilan dari Kajati Sumut, BNNP Sumut, dan beberapa pejabat terkait lainnya. Konferensi ini juga melibatkan berbagai media nasional dan lokal yang meliput secara langsung.(18 September 2024).


    Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. mengungkapkan “Satu bulan ini Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 578 kasus dengan 713 tersangka. Dengan barang bukti 175,63 kg sabu, 218,39 kg ganja, dan 33.008 butir pil ecstasy. Ini bisa menyelamatkan 1,6 juta masyarakat.”

    “Kami sampaikan, kami tidak akan ragu ragu, kami akan melakukan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba, karna narkoba merupakan salah satu sumber kejahatan” tegas Kapolda.

    Dalam pengungkapan terbaru, terungkap berbagai jaringan narkoba, baik internasional maupun nasional. Sabu dari Malaysia ditemukan di Tanjung Balai dan Asahan, pil ecstasy dari Malaysia tiba di Medan, serta sabu dari Aceh menuju Medan dan Jakarta. Modus operandi pelaku meliputi berbagai metode penyembunyian, seperti menyimpan sabu dalam koper, tas, dan bahkan di bagian sepeda motor.

    “Dengan adanya upaya penindakan sangat keras ini, akan adanya penurunan tindak kejahatan di Sumut ini” tambah Kapolda.


    Para tersangka yang terlibat dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara antara 4 hingga 20 tahun, serta denda yang bervariasi dari 800 juta hingga sepuluh miliar rupiah.(herman)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini