masukkan script iklan disini
Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Gelar Sidang Semi Final Perkara Perdata No. 16 dengan BPN Deli Serdang, PTPN I, PT Nusa Dua Propertindo, dan PT Ciputra Sebagai Tergugat
*Lubuk Pakam, 30 Oktober 2024* — Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menggelar sidang semi final untuk perkara perdata nomor 16 pada Rabu, 30 Oktober 2024, yang menghadirkan empat pihak sebagai tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, PTPN I (sebelumnya PTPN II), PT Nusa Dua Propertindo, dan PT Ciputra. Sidang yang menarik perhatian publik ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Sidang semi final ini merupakan lanjutan dari serangkaian proses hukum yang berlangsung sejak beberapa bulan terakhir, di mana para tergugat terlibat dalam perkara yang terkait dengan kepemilikan dan peralihan status lahan di wilayah Deli Serdang. Lahan yang menjadi pokok perkara diketahui sebelumnya dikelola oleh PTPN I sebagai lahan perkebunan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), yang kemudian beralih menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo dan dimanfaatkan oleh PT Ciputra untuk pengembangan properti.
### Fokus Perkara dan Tuntutan Penggugat
Dalam persidangan ini, penggugat menyampaikan gugatan yang berfokus pada keabsahan proses peralihan lahan dan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh para tergugat dalam pemanfaatan lahan eks-HGU untuk kepentingan komersial. Penggugat menuntut agar proses peralihan lahan ini dievaluasi dan meminta pengadilan untuk membatalkan status HGB jika terbukti ada pelanggaran hukum.
Persidangan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh terkait proses peralihan lahan yang dinilai publik sebagai bagian dari aset negara yang semestinya dikelola dengan baik dan transparan. Banyak pihak mengharapkan agar BPN Deli Serdang dan PTPN I memberikan keterangan lengkap dalam persidangan mengenai prosedur yang ditempuh dalam peralihan status lahan tersebut.
### Tanggapan Publik dan Perhatian Media
Proses persidangan yang dihadiri oleh media cetak, elektronik, dan televisi ini mendapatkan perhatian besar dari masyarakat yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai proses hukum yang menyangkut aset negara dan kepentingan komersial. Kasus ini juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara oleh BUMN dan perusahaan terkait.
Sidang semi final ini menjadi penentu bagi kelanjutan kasus ini, dan pengadilan diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan. Hasil sidang ini akan menjadi dasar bagi proses hukum selanjutnya yang melibatkan empat tergugat besar tersebut.
Dengan agenda yang masih berlangsung, publik menanti perkembangan selanjutnya terkait keputusan hakim atas kasus ini dan berharap agar proses hukum dapat berjalan secara adil tanpa intervensi.(Red)