masukkan script iklan disini
Medan, 31 Oktober 2024 – Dalam upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas dan kesadaran pembayaran pajak kendaraan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan melaksanakan operasi penindakan tilang dan pembayaran pajak kendaraan di tempat. Operasi ini dilaksanakan di Jalan T. Amir Hamzah dan melibatkan kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Jasa Raharja.
Operasi ini menargetkan pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak memakai helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, serta pengendara yang belum membayar pajak kendaraan. Penindakan yang dilakukan meliputi tilang di tempat bagi pelanggar, serta pembayaran pajak kendaraan yang belum dilunasi.
Pihak Bapenda hadir untuk memfasilitasi pembayaran pajak di lokasi penindakan, sedangkan Jasa Raharja memberikan layanan terkait jaminan sosial bagi pengendara yang memerlukan. Langkah ini diharapkan dapat menambah kepatuhan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor mereka.
Kasatlantas Polrestabes Medan mengungkapkan bahwa operasi ini tidak hanya berfokus pada tindakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dengan adanya operasi ini, Satlantas Polrestabes Medan berharap dapat memberikan dampak positif terhadap kepatuhan masyarakat, menekan angka pelanggaran lalu lintas, serta meningkatkan pendapatan pajak kendaraan yang dapat digunakan untuk pembangunan daerah.( Herman)