masukkan script iklan disini
Ketua Prowan: "Pasal 8 UU Pers No. 40 Menjamin Perlindungan Wartawan"
Ketua Profesional Online Wartawanp Nasional (Prowan) menegaskan pentingnya implementasi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. (Jum'at 15 Nov 2024
"Pasal ini menjadi fondasi utama untuk melindungi wartawan dari ancaman, kriminalisasi, dan kekerasan yang sering terjadi saat menjalankan tugas di lapangan," ujar Ketua Prowan dalam sebuah diskusi media yang berlangsung hari ini.
Dalam diskusi tersebut, Prowan juga menyoroti maraknya kasus intimidasi dan tekanan terhadap wartawan, terutama yang beroperasi di wilayah konflik dan isu-isu sensitif. "Wartawan adalah pilar penting dalam demokrasi. Melindungi mereka berarti melindungi hak publik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya," tambahnya.
Ketua Prowan mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk penegak hukum, pemerintah, dan perusahaan media, untuk bersama-sama memastikan bahwa kebebasan pers dapat berjalan tanpa hambatan.
"Tanpa perlindungan yang memadai, independensi wartawan dalam mengungkap kebenaran akan terancam. Oleh karena itu, kami menyerukan penerapan tegas Pasal 8 UU Pers serta sosialisasi yang lebih luas mengenai hak-hak wartawan," tutupnya.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh pers, aktivis, dan perwakilan dari lembaga hukum, yang semuanya sepakat bahwa perlindungan wartawan harus menjadi prioritas dalam mendukung demokrasi di Indonesia.
Tentang Prowan:
Prowan (Profesional Online Wartawan Nasional) adalah organisasi yang berfokus pada pengembangan profesionalisme dan perlindungan hak-hak wartawan, khususnya di era digital.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Nama Kontak: Ketua Prowan
Nomor Telepon: +62 821-8045-8439
Email: prowanindonesian@gmail.com
website: Https://www.prowan.biz.id