• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Yayasan

    Yaspetia

    Wisuda STAI Al-Hikmah Medan pada 28 Desember 2024 Tanpa Kehadiran Kopertais, Pemko Medan, dan Kementerian Agama, Dinyatakan Tidak Sah

    MOL GNI
    Minggu, 29 Desember 2024, 12:47:00 PM WIB Last Updated 2024-12-29T20:51:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Wisuda STAI Al-Hikmah Medan pada 28 Desember 2024 Tanpa Kehadiran Kopertais, Pemko Medan, dan Kementerian Agama, Dinyatakan Tidak Sah


    Medan, 30 Desember 2024 – Pelaksanaan wisuda Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan yang digelar pada 28 Desember 2024 dinyatakan tidak sah dan menuai kontroversi besar. Acara tersebut berlangsung tanpa kehadiran perwakilan Kopertais, Pemerintah Kota (Pemko) Medan, maupun Kementerian Agama. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan akademik tersebut tidak mematuhi prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.  


    Wisuda tersebut dilaporkan digelar di bawah kepemimpinan Agus Siregar sebagai Ketua Sekolah Tinggi, yang diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Yayasan yang diduga tidak sah secara hukum. Pihak Yayasan Yaspetia, yang seharusnya menaungi STAI Al-Hikmah Medan secara legal, telah terlibat dalam dualisme kepengurusan sejak tahun 2014. Konflik internal ini berdampak serius pada operasional perguruan tinggi tersebut.  


    Sumber menyebutkan bahwa tidak adanya kehadiran dari pihak Kopertais, Kementerian Agama, maupun Pemko Medan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap legalitas pelaksanaan acara tersebut. "Ketua STAI, Agus Siregar, telah bertindak di luar kewenangannya dengan menggelar acara tanpa mematuhi aturan dan hukum yang berlaku," ujar seorang narasumber yang mengetahui detail kasus ini.  


    Ketiadaan perwakilan resmi dari lembaga terkait semakin memperburuk situasi, karena ijazah yang dikeluarkan dalam wisuda ini berpotensi dianggap tidak valid oleh otoritas pendidikan.  


    Sejumlah mahasiswa dan pihak yang dirugikan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas. "Ketua STAI, Agus Siregar, harus bertanggung jawab secara hukum atas tindakannya. Kami meminta aparat untuk segera menangkap dan menyelidiki pelanggaran ini," ujar salah seorang mahasiswa.  


    Mereka juga meminta Kementerian Agama dan Kopertais untuk segera mengambil langkah untuk menata ulang manajemen perguruan tinggi dan menyelesaikan konflik dualisme kepengurusan Yayasan Yaspetia.  


    Hingga berita ini diterbitkan, pihak Agus Siregar belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, mahasiswa yang telah mengikuti wisuda khawatir akan status akademik mereka dan berharap segera ada solusi dari pihak berwenang.  (Red)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini