masukkan script iklan disini
DUKUNGAN PENUH UNTUK PENEGAKAN HUKUM TERKAIT DUGAAN PENYELEWENGAN PENGELOLAAN SEKOLAH TINGGI OLEH MARAPINTA HARAHAP

Medan, 1 Maret 2025, Suara Rakyat
Dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tiga Sekolah Tinggi Al-Hikmah (Medan, Tebingtinggi, dan Tanjung Balai) yang dilakukan oleh Marapinta Harahap semakin menjadi perhatian publik. Ia dilaporkan mengelola institusi pendidikan tersebut menggunakan badan hukum yang tidak sah sejak tahun 2014 hingga 2023. Selama periode tersebut, keuntungan yang dihasilkan diduga tidak dilaporkan secara transparan dan tidak dikelola sesuai aturan.
Pelanggaran Undang-Undang
Kasus ini diduga melanggar sejumlah peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Dalam Pasal 5 UU Yayasan, yayasan harus bertindak sesuai dengan maksud dan tujuan pendirian yayasan serta wajib melaporkan keuangan secara transparan dan akuntabel.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi harus dilakukan oleh badan penyelenggara yang sah sesuai ketentuan hukum, termasuk dalam aspek keuangan dan tata kelola.
Klaim Yayasan Yaspetia 1983
Yayasan Yaspetia 1983, yang secara sah memiliki izin pendirian dan pengelolaan Sekolah Tinggi Al-Hikmah, menyatakan keberatan atas tindakan Marapinta Harahap. Yayasan ini menegaskan bahwa selama hampir satu dekade, keuntungan yang dihasilkan dari sekolah tinggi tersebut tidak memberikan kontribusi pada aset yayasan. Selain itu, Marapinta Harahap juga dilaporkan tidak pernah memberikan laporan keuangan kepada Yaspetia , yang merupakan kewajiban utama pengelola.
Menurut Jonni, salah satu pengurus Yaspetia 1983, tindakan ini telah merugikan yayasan baik secara moral maupun finansial. "Aset yayasan tidak bertambah, padahal seharusnya keuntungan dari lembaga pendidikan digunakan untuk mendukung perkembangan yayasan sesuai peraturan hukum yang berlaku," tegasnya.
Tuntutan dan Rencana Tindak Lanjut
Pihak Yaspetia 1983 berencana melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang untuk dilakukan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti bersalah, Marapinta Harahap dapat dikenai sanksi pidana atas dugaan:
1. Penggelapan (Pasal 372 KUHP),
2. Penyalahgunaan wewenang sesuai UU Yayasan, dan
3. Pelanggaran tata kelola pendidikan tinggi sesuai UU Pendidikan Tinggi.
Para pemangku kepentingan di bidang pendidikan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini. Mereka berharap agar integritas dunia pendidikan tetap terjaga dengan adanya pengelolaan yang transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini dirilis, Marapinta Harahap belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Penegak hukum diharapkan segera bertindak untuk mengusut dugaan penyimpangan yang telah merugikan Yayasan Yaspetia 1983.
(Tim)