• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Yayasan

    3

    KPU SUMUT

    Kepastian Hukum Bagi Pelaku UMKM

    MOL GNI
    Minggu, 23 Februari 2025, 12:15:00 AM WIB Last Updated 2025-02-23T08:23:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Kepastian Hukum bagi Pelaku UMKM





    Dalam berbagai aturan perundang-undangan, terdapat ketentuan yang menjamin adanya pembinaan dan fasilitas bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM. Salah satu regulasi yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, yang dalam Pasal 2 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:

    1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
    2. Bentuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi serta UMKM dilakukan melalui pembinaan dan pemberian fasilitas.

    Dari ketentuan tersebut, jelas bahwa terdapat jaminan dan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Peraturan ini bersifat baku dan mengikat, sehingga implementasinya tidak boleh bergantung pada program-program yang bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu.

    Namun, dalam praktiknya, aturan ini tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya. Contohnya, berdasarkan surat dari Kementerian Koperasi dengan Nomor: B.04/D.3.KOP/KP.00.01/2025 tertanggal 20 Februari 2025, disebutkan bahwa tidak terdapat program yang dapat mengakomodasi permohonan pengajuan sarana dan prasarana yang diajukan oleh pelaku usaha, Subagio.

    Rules Gajah, S.Kom, selaku Ketua Generasi Negarawan Indonesia (GNI), menegaskan bahwa pemerintah harus menjalankan regulasi yang telah disahkan oleh Legislatif atau DPR. Pelaksanaan kebijakan tidak boleh hanya berbasis program yang bersifat sementara, melainkan harus berlandaskan Peraturan Pemerintah yang sudah ditetapkan.

    Dalam kesempatan lain, Rules Gajah, S.Kom juga menekankan bahwa pelaku UMKM harus mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Kepastian ini tidak boleh bergantung pada program-program yang berubah-ubah, tetapi harus berdasarkan aturan yang sudah ada dan ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, diperlukan komitmen pemerintah untuk benar-benar mengimplementasikan peraturan yang sudah dibuat, sehingga pelaku UMKM mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan sebagaimana yang telah dijanjikan dalam regulasi yang berlaku.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini