Medan ,17 Februari 2025
Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) Medan, Bapak Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi adalah milik yayasan mereka. Beliau menjelaskan bahwa izin pendirian sekolah tinggi tersebut dikeluarkan pada tahun 2007, jauh sebelum Yayasan Marapinta didirikan pada tahun 2014. Oleh karena itu, klaim kepemilikan oleh pihak Marapinta dianggap tidak berdasar. Bapak Rules Gaja menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menyelesaikan konflik ini, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
Sebelumnya, telah terjadi konflik terkait legalitas yayasan yang mengelola STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. Yaspetia Medan, yang didirikan pada tahun 1983, mengklaim sebagai pemilik sah izin pendirian dan pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Mereka menegaskan bahwa yayasan yang didirikan pada tahun 2014 oleh Marapinta Harahap tidak memiliki hubungan hukum atau administratif dengan Yaspetia 1983. Selain itu, Yaspetia 1983 menyatakan bahwa mereka memberikan rekomendasi kepada Kopertais untuk perubahan status STIT menjadi STAI.
Di sisi lain, Ketua STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, Dr. H. Ficki Padli Pardede, MA, Menyatakan bahwa wisuda yang dilaksanakan pada 4 Desember 2024 telah dilakukan sesuai prosedur dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama dari Jakarta. Ficki juga menegaskan bahwa yayasan yang menaungi STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi adalah Yaspetia tahun 1983, STAI Alhikmah Tebing Tinggi , tidak memiliki kaitan dengan yayasan yang didirikan pada tahun 2014 oleh Marapinta Harahap.
kepemilikan dan legalitas yayasan yang mengelola STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi, ini milik yaspetia yang telah berdiri Sejak Tahun 1983 dan tidak ada yayasan yang lain selain milik kami dan saat ini kami punya 3 Sekolah tinggi yang berada di Medan,Tebing tinggi dan Tanjung Balai " tutup rules Gaja
( Red)