• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Yayasan

    3

    KPU SUMUT

    DUGAAN PENCURIAN DATA MAHASISWA STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI OLEH UNIVERSITAS LAIN, YAYASAN TEMPUH JALUR HUKUM

    MOL GNI
    Selasa, 18 Maret 2025, 7:04:00 AM WIB Last Updated 2025-03-18T17:09:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    DUGAAN PENCURIAN DATA MAHASISWA STAI AL-HIKMAH TEBING TINGGI OLEH UNIVERSITAS LAIN, YAYASAN TEMPUH JALUR HUKUM



    Tebing Tinggi, 15 Maret 2024* – Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan menyoroti dugaan pencurian data mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi oleh universitas lain. Dugaan ini muncul setelah ditemukan data mahasiswa STAI Al-Hikmah yang secara bersamaan tercatat dalam sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dengan jurusan yang sama di perguruan tinggi lain.  


    Menurut sumber internal STAI Al-Hikmah, kejadian ini telah mengakibatkan dampak serius bagi kampus, terutama dalam hal administrasi akademik dan status mahasiswa di bawah pengelolaan Kementerian Agama. “Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam kasus ini yang merugikan institusi dan membingungkan mahasiswa kami,” ujar salah satu pengelola STAI Al-Hikmah yang enggan disebutkan namanya.  



    Menanggapi dugaan tersebut, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Rules Gaja, S.Kom, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum untuk melindungi hak dan keabsahan data akademik mahasiswa STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi. "Kami tidak akan tinggal diam atas dugaan penyalahgunaan data ini. Hak mahasiswa dan integritas lembaga akademik harus tetap dijaga," tegasnya.  




    Sementara itu, Pembina Yayasan, M. Fahmi Lubis, S.H., turut angkat bicara dan menegaskan bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara hukum. "Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan data atau pemalsuan dokumen akademik, kami akan menempuh jalur hukum agar ada kepastian bagi mahasiswa dan lembaga," ujarnya.  

    Dasar Hukum Dugaan Pelanggaranp

    Dugaan pencurian data ini berpotensi melanggar beberapa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:  

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi

       - Pasal 60 mengatur bahwa setiap perguruan tinggi wajib menjaga integritas dan validitas data akademik mahasiswa yang dilaporkan ke PDDIKTI.  

    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen 

       - Pihak yang terbukti melakukan pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen akademik dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.  



    Mahasiswa yang merasa dirugikan akibat dugaan pencurian data ini disarankan untuk melaporkan permasalahan mereka kepada:  

    1. Kopertais Wilayah IX Medan  
    2. POKJA PDDIKTI Kemenag RI  
    3. Aparat Penegak Hukum jika ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini  

    Kasus ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut, dan pihak STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi serta Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan berkomitmen untuk melindungi hak-hak mahasiswa serta memastikan legalitas data akademik tetap terjaga.  

    *(Tim Redaksi)*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini