MoU Pengurus Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Tebing Tinggi Dinyatakan Batal
Medan, 17 Maret 2025 – Ketua Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan, Rules Gaja, S.Kom., mengumumkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya disepakati antara pengurus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Tebing Tinggi dengan pihak terkait dinyatakan batal.
Pembatalan ini terjadi seiring dengan pergantian kepemimpinan dalam pengurus sekolah tinggi. "Sejak bergantinya ketua pengurus yang baru, MoU tersebut otomatis batal karena tidak lagi ada kesepakatan antara kedua belah pihak," jelas Rules Gaja.
Pihak yayasan menegaskan bahwa segala bentuk kerja sama yang sebelumnya terjalin dalam MoU tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan tidak berlaku efektif. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi internal serta pertimbangan demi kelancaran dan kesinambungan operasional STAI Al-Hikmah Tebing Tinggi.
Dengan pembatalan ini, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah Medan akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa segala kebijakan dan pengelolaan kampus tetap berjalan sesuai dengan visi dan misi yayasan.(Humas)