• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Yayasan

    3

    KPU SUMUT

    Polresta Deliserdang Musnahkan 2 Kg Sabu, 50 Kg Ganja, dan 41 Butir Ekstasi

    MOL GNI
    Senin, 17 Maret 2025, 10:02:00 AM WIB Last Updated 2025-03-17T17:04:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Polresta Deliserdang Musnahkan 2 Kg Sabu, 50 Kg Ganja, dan 41 Butir Ekstasi





    Lubukpakam, 17 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2.930 gram (2 Kg lebih), ganja kering seberat 50 Kg, dan 41 butir ekstasi. Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Deliserdang menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deliserdang serta metode pembakaran manual.




    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo, SIK, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Pidum Kejari Deliserdang Symon Morrys, perwakilan Ketua PN Lubukpakam, perwakilan BNNK Deliserdang, Dinas Kesehatan Deliserdang, serta Avsec Bandara Kualanamu. Delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti.



    Kapolresta Deliserdang menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. "Narkoba adalah musuh bersama. Kami akan terus mengungkap jaringan peredarannya dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.



    Pengungkapan 3 Kasus Besar


    Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih, SIK, MH, menjelaskan bahwa barang bukti ini berasal dari tiga kasus besar dengan total delapan tersangka.



    • Kasus sabu 2.930 gram
      Sabu seberat hampir 3 Kg diamankan dari tersangka berinisial J (24), warga Desa Cot Tarom Baroh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Tersangka ditangkap pada 28 Desember 2024 di Bandara Internasional Kualanamu dengan koper berisi 9 paket sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans.

    • Kasus ganja 50 Kg
      Lima tersangka berinisial WD (30), AAR (25), RSS (24), MZD (26), dan AW (23) ditangkap dalam serangkaian operasi mulai 10 Februari 2025 di Dusun Manggis, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, hingga kos-kosan di Medan Selayang. Barang bukti berupa ganja kering seberat 50 Kg diamankan dalam beberapa goni plastik.

    • Kasus ekstasi 41 butir
      Dua tersangka, NJ (39) dan RM (25), ditangkap pada 19 Februari 2025 di Jalan H Hanif, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dari tangan mereka, polisi menyita 41 butir pil ekstasi.



    Pemusnahan ini menegaskan komitmen Polresta Deliserdang dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar bersama-sama kita bisa memberantasnya," tutup Kapolresta.

    (HERMANSYAH)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini