masukkan script iklan disini
Ketum DPP GNI: PTPN Tidak Memiliki Tanah, Negara Harus Kembalikan Hak Rakyat
Medan , 9 April 2025 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gaja, S.Kom, angkat bicara soal status tanah yang selama ini dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Dalam pernyataannya, Rules menegaskan bahwa PTPN tidak memiliki tanah, melainkan hanya mengelola berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) dan konsesi yang bersifat sementara dan dapat dicabut oleh negara.
“PTPN itu bukan pemilik tanah. Mereka hanya mendapat izin berupa HGU yang bisa dicabut sewaktu-waktu jika bertentangan dengan kepentingan rakyat, terlebih jika berada di atas tanah ulayat atau tanah bekas konsesi kolonial yang tidak pernah dibebaskan secara sah,” ujar Rules dalam keterangannya di Medan.
Ia menambahkan, banyak lahan yang dikuasai oleh PTPN saat ini dulunya merupakan tanah adat, tanah ulayat, atau bekas konsesi perusahaan Belanda, yang tidak pernah dikembalikan kepada masyarakat setelah kemerdekaan. Hal ini menurutnya melanggar prinsip keadilan agraria dan bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“Tanah-tanah bekas konsesi Deli Maatschappij, misalnya, itu seharusnya dikembalikan ke rakyat atau ahli waris adatnya, bukan malah terus-menerus dikuasai oleh BUMN seperti PTPN yang menjalankan usaha tanpa redistribusi keadilan,” tegasnya.
Rules juga mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit menyeluruh atas seluruh HGU yang habis masa berlakunya dan memastikan tidak ada perpanjangan otomatis tanpa melibatkan masyarakat sekitar.
“Saatnya negara berpihak kepada rakyat. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan korporasi, bahkan BUMN sekalipun, menguasai tanah rakyat secara turun-temurun tanpa kejelasan legalitas dan tanpa manfaat bagi masyarakat adat dan lokal,” tambahnya.
DPP GNI mendesak agar pemerintah menegakkan hukum agraria secara adil, menghormati hak-hak masyarakat adat, dan mencabut HGU yang bermasalah demi menciptakan keadilan agraria sejati.
(Humas)