masukkan script iklan disini
Medan, 24 April 2025* – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan memberikan imbauan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara dan mematuhi peraturan yang tertuang dalam **Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Imbauan ini disampaikan menyusul kondisi arus lalu lintas di sejumlah titik di Kota Medan yang terpantau **ramai lancar**, seperti yang terjadi di **Simpang Brigjend Katamso – Juanda**, namun tetap membutuhkan kewaspadaan tinggi dari para pengendara.
“Dalam berkendara, penting bagi kita untuk tidak hanya mengejar kecepatan, tetapi juga menjaga keselamatan. Ini sesuai dengan Pasal 106 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Medan.
Satlantas juga mengingatkan pengendara untuk tidak menggunakan ponsel saat berkendara, selalu mengenakan helm standar bagi pengendara roda dua, serta menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil, sebagaimana diatur dalam **Pasal 106 Ayat (1) dan (2).
“Keselamatan adalah prioritas utama. Keluarga menanti di rumah, jangan sampai kelalaian di jalan menimbulkan penyesalan,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, Satlantas akan meningkatkan patroli dan kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan.(Herman)