• Jelajahi

    Copyright © SUARA RAKYAT
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Yayasan

    Yaspetia

    Warga Keluhkan Bengkel Motor Tanpa Izin di Sei Mencirim, Diduga Langgar Hak Konsumen

    MOL GNI
    Senin, 07 April 2025, 5:40:00 PM WIB Last Updated 2025-04-08T00:41:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Warga Keluhkan Bengkel Motor Tanpa Izin di Sei Mencirim, Diduga Langgar Hak Konsumen




    Sei Mencirim, 8 April 2025 – Seorang warga bernama Nina Br. Limbong menyampaikan keluhan terhadap bengkel sepeda motor milik Iyan yang berada di Jalan Sei Mencirim. Sepeda motor miliknya, Yamaha Mio, dibawa ke bengkel tersebut sejak 6 April 2025 karena tidak bisa diengkol. Namun, hingga dua hari kemudian, perbaikan tak kunjung selesai dan justru menimbulkan kekecewaan.



    Menurut pengakuan Nina, pemilik bengkel menyampaikan bahwa motor perlu dibongkar dan diboring dengan biaya sebesar Rp250.000. Nina pun telah membayar Rp200.000 di awal. Namun, setelah dua hari, motor tidak juga diperbaiki. "Saya lihat motor saya tidak disentuh, yang dikerjakan hanya tambal ban. Saya curiga karena kabel-kabel mesin malah hendak diputus, padahal masalahnya hanya tidak bisa diengkol," ungkap Nina yang merasa telah dirugikan.




    Lebih lanjut, Nina mengaku hanya menerima pengembalian uang sebesar Rp80.000, dengan alasan sisanya telah dibelanjakan untuk bahan. Ia juga menyatakan menyimpan bukti berupa foto dan video atas peristiwa tersebut.




    Saat dikonfirmasi, Iyan selaku pemilik bengkel membenarkan bahwa usahanya memang belum memiliki izin. “Mesin Mio itu belum ketahuan rusaknya di mana. Masih dicari, jadi belum bisa selesai,” ujarnya.



    Potensi Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen

    Kasus ini disoroti oleh pegiat perlindungan konsumen karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya:

    • Pasal 7 huruf c: Pelaku usaha wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    • Pasal 8 ayat (1) huruf f: Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

    • Pasal 9 ayat (1): Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, jaminan, dan keahlian jasa yang ditawarkan.

    Selain itu, bengkel tersebut beroperasi tanpa izin, yang dapat menjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah maupun regulasi usaha kecil dan menengah.



    Himbauan untuk Masyarakat


    Nina berharap masyarakat berhati-hati dalam memilih bengkel dan memperhatikan legalitas serta reputasi tempat servis. "Saya tidak ingin orang lain tertipu seperti saya. Harusnya kalau tidak mampu bongkar mesin, jangan dipaksakan," tegasnya.



    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini